🕌 Website ini adalah kebaikan Taqmir.com untuk Masjid Baitul Muttaqien. Pengurus masjid dapat klaim & kelola konten secara gratis.

Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga — Masjid Baitul Muttaqien

ANGGARAN DASAR

DEWAN KEMAKMURAN MASJID JAMI’ BAITUL MUTTAQIEN

RW 06 KELURAHAN KEBON KOSONG

 

 

M U Q A D D I M A H

 

Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta'ala telah mewahyukan Islam sebagai agama yang haq, sempurna dan diridlai-Nya serta merupakan rahmat bagi seluruh alam. Dia telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya untuk menjadi khalifah-Nya di bumi, agar memakmurkan sesuai dengan kehendak-Nya.

Kehidupan yang sesuai dengan fitrah manusia adalah kehidupan yang cenderung kepada kebenaran yang akan mengantarkan manusia pada kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat. Yang akan mampu menghadirkan karya-karya kemanusiaan berupa amal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah dan mengharap keridhaan-Nya semata.

Untuk mencapai kebahagiaan hidup di akhirat dengan memperhatikan kebahagiaan hidup di dunia dalam tatanan masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Allah subhanahu wa ta’ala dan dengan keyakinan bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan pertolongan, taufiq dan hidayah-Nya, kemudian diikuti dengan usaha-usaha yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan, maka dengan nama Allah, kami sebagian umat Islam berhimpun diri dalam organisasi (jam'iyah) dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

 

 

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

 

Pasal 1

NAMA

Organisasi ini bernama Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN”.

 

 

Pasal 2

WAKTU

Organisasi ini didirikan di Kemayoran Gempol RT 12 RW 06 Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran pada tanggal _____________, untuk waktu yang tidak ditentukan.

 

Pasal 3

TEMPAT KEDUDUKAN

Organisasi ini berkedudukan di Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN” RW 06 Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran Kota Administrasi Jakarta Pusat.

 

BAB II

ASAS, TUJUAN DAN USAHA

 

Pasal 4

ASAS

Organisasi ini berasaskan Islam yang berpedoman kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dengan haluan Ahlussunah wal Jama’ah.

 

Pasal 5

TUJUAN

Terbinanya umat Islam yang beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah untuk mencapai keridlaan-Nya.

 

Pasal 6

USAHA

  1. Melakukan pembinaan terhadap aktifis dakwah.
  2. Membangun iklim yang kondusif untuk perkembangan nilai-nilai Islam dengan melaksanakan Syiar Islam secara konsisten.
  3. Membangun ukhuwah islamiyah.
  4. Membangun kesadaran tanggung jawab kemasyarakatan melalui pemberdayaan masyarakat
  5. Menyelenggarakan aktivitas yang bernafaskan Islam dalam bidang pendidikan seperti Madin, TPQ, Majelis Ta’lim dan PHBI.

 

BAB III

VISI DAN MISI

 

Pasal 7

VISI

Menuju Islam yang kaffah.

 

Pasal 8

MISI

  1. Menjadikan Masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah semata dan sebagai pusat kebudayaan Islam.
  2. Mengisi abad kebangkitan Islam dengan aktivitas yang islami.
  3. Membina jama’ah Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN” menjadi pribadi muslim yang bertaqwa.
  4. Menuju masyarakat islami yang sejahtera dan diridhai Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

 

BAB IV

PERANAN, FUNGSI DAN TUJUAN

 

Pasal 9

PERANAN

Organisasi ini berperan sebagai sumber daya pembinaan umat Islam.

 

Pasal 10

FUNGSI

Organisasi ini berfungsi sebagai alat perjuangan Islam dan umatnya.

 

Pasal 11

TUJUAN

  1. Mewujudkan nilai-nilai Islam di lingkungan RW 06 Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran Kotamadya Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
  2. Menjalin ukhuwah islamiyah di lingkungan RW 06 Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran Kotamadya Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
  3. Menciptakan profesionalitas dan intelektualitas yang Islami di kalangan warga masyarakat di sekitar lingkungan Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN”.
  4. Menjadikan Masjid sebagai salah satu pendukung Dakwah Islam.
  5. Terbinanya umat Islam yang beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah untuk mencapai keridhaan-Nya.

 

BAB V

KEANGGOTAAN, STRUKTUR ORGANISASI DAN PERBENDAHARAAN

 

Pasal 12

KEANGGOTAAN

  1. Anggota Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN” adalah Jama’ah Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN”, yaitu warga muslim di lingkungan Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN”.
  2. Setiap Jama’ah memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam fungsinya.

 

Pasal 13

STRUKUR ORGANISASI

  1. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Jama’ah Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN”.
  2. Kepemimpinan organisasi dilaksanakan oleh Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN” Selanjutnya dapat disebut dengan Pengurus.
  3. Kepemimpinan adalah amanah organisasi yang diemban Pengurus dan harus dipertanggungjawabkan kepada jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah.
  4. Ketua Pengurus dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah.
  5. Anggota Pengurus dipilih dan dilantik oleh Ketua dalam acara Serah Terima Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN”.
  6. Untuk mengarahkan dan mengawasi aktivitas kepengurusan dibentuk Majelis Syura.
  7. Ketua dan Anggota Majelis Syura dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah.

 

Pasal 14

PERBENDAHARAAN

Kekayaan Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN” diperoleh dari usaha-usaha dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.

 

BAB VI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

 

Pasal 15

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Perubahan dan penjelasan Anggaran Dasar organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.

 

Pasal 16

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.

 

 

BAB VII

ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

 

Pasal 17

ATURAN TAMBAHAN

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Dewan Kemakmuran Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN” dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

 

Pasal 18

PENGESAHAN

Untuk pertama kali Anggaran Dasar Takmir Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN” ini ditetapkan dan disyahkan oleh perwakilan Pengurus, perwakilan Penasehat dan perwakilan Jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN” pada _____________.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : ___________________________

Pengurus Masjid Jami’ BAITUL MUTTAQIEN

1.

Perwakilan  Pengurus

 

 

 

 

2.

Perwakilan  Penasehat

 

 

 

 

3.

Perwakilan Jama’ah

 

 

 

 

 

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

DEWAN KEMAKMURAN MASJID JAMI’ BAITUL MUTTAQIEN

RW 06 KELURAHAN KEBON KOSONG KECAMATAN KEMAYORAN

 

 

BAB I

K E A N G G O T A A N

 

Pasal 1

STATUS ANGGOTA

Jama’ah Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN” terdiri dari :

  1. Jama’ah biasa, ialah warga di sekitar Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN”.
  2. Jama’ah kehormatan, ialah jama’ah yang diangkat oleh Pengurus atas kebijakan tertentu.

Pasal 2

HAK ANGGOTA

  1. Jama’ah berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengurus.
  2. Jama’ah berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada Pengurus.
  3. Jama’ah biasa berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah, memiliki hak bicara, hak suara, memilih dan dipilih.
  4. Jama’ah kehormatan berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah dan hanya memiliki hak bicara.

 

Pasal 3

KEWAJIBAN ANGGOTA

  1. Menjaga nama baik Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN” dan jama’ahnya.
  2. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan Pengurus.
  3. Mentaati peraturan organisasi yang berlaku.

 

BAB II

O R G A N I S A S I

 

Pasal 4

MUSYAWARAH JAMA’AH

  1. Musyawarah Jama’ah berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dan dilaksanakan tiga tahun sekali.
  2. Musyawarah Jama’ah bertugas untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan amanah, menetapkan Program Kerja, Bagan dan Struktur Organisasi, menetapkan pedoman-pedoman organisasi maupun memilih Pengurus periode berikutnya.
  3. Musyawarah Jama’ah Luar Biasa (MJLB) dapat dilakukan atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga anggota.

 

Pasal 5

PESERTA MUSYAWARAH JAMA’AH

Peserta Musyawarah Jama’ah adalah seluruh jama’ah biasa dan luar biasa ditambah dengan undangan khusus.

 

Pasal 6

BADAN PENGURUS

  1. Kepengurusan organisasi disebut dengan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN”. Selanjutnya dapat disebut dengan Pengurus.
  2. Formasi Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bidang Idaroh, Bidang Riayah dan Bidang Imaroh serta Humas
  3. Struktur Pengurus dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan jama’ah.
  4. Masa jabatan (periode) Pengurus adalah 3 (tiga) Selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa kepengurusannya habis Pengurus harus menyelenggarakan Musyawarah Jama’ah.

 

Pasal 7

ANGGOTA PENGURUS

  1. Anggota Pengurus dipilih dan disahkan Ketua yang merangkap Ketua Formatur dengan dibantu dua orang Anggota Formatur yang dipilih dalam Musyawarah Jama’ah.
  2. Reshuffle Anggota Pengurus dilakukan oleh Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN” dengan menerbitkan Surat Keputusan.

Pasal 8

BADAN PENGAWAS

  1. Untuk mengawasi dan mengarahkan Pengurus dalam mengemban amanah organisasi dibentuk Majelis Syura.
  2. Majelis Syura dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah.
  3. Susunan Majelis Syura minimal terdiri dari satu orang Ketua dan dua orang anggota.
  4. Majelis Syura berwenang untuk menanyakan dan memeriksa suatu permasalahan kepada Pengurus.
  5. Majelis Syura berhak memberi nasehat, saran dan usul kepada Pengurus baik diminta maupun tidak.

 

 

BAB III

WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

 

Pasal 9

WEWENANG PENGURUS

  1. Pengurus berhak memimpin dan mewakili kepentingan organisasi sesuai dengan fungsinya.
  2. Pengurus berhak menggunakan fasilitas dan potensi organisasi dengan cara yang benar.
  3. Pengurus berhak mendirikan, memilih dan melantik baik lembaga maupun pengurus di bawah koordinasinya dengan mempertimbangkan suara dan kemaslahatan jama’ah.

 

Pasal 10

TANGGUNG JAWAB PENGURUS

  1. Pengurus bertanggungjawab kepada jama’ah untuk melaksanakan Program Kerja yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
  2. Pengurus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam forum Musyawarah Jama’ah.


 

 

BAB IV

PERMUSYAWARATAN

 

Pasal 11

MUSYAWARAH UMUM

Musyawarah Umum Takmir Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN” adalah forum tertinggi dalam Dewan Kemakmuran Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN” RW 06 Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

 

Pasal 12

WAKTU MUSYAWARAH UMUM

Musyawarah Umum Dewan Kemakmuran Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN”  dilaksanakan pada akhir periode kepengurusan.

 

Pasal 13

TUGAS MUSYAWARAH UMUM

Musyawarah Umum Dewan Kemakmuran Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN”  bertugas:

  1. Laporan Pertanggungjawaban pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN”.
  2. Mengevaluasi kerja pengurus Dewan Kemakmuran Masjid satu periode berjalan.
  3. Menetapkan dan mengesahkan Garis-garis Besar Program Umum Organisasi.
  4. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN”.

 

 

BAB V

TUGAS DEWAN KEMAKMURAN MASJID JAMI’ BAITUL MUTTAQIEN

  1. KETUA
  2. Memimpin dan mengorganisasikan kegiatan masjid dalam melaksanakan tugasnya.
  3. Mewakili organisasi dengan baik kedalam atau keluar.
  4. Mengawasi pelaksanaan program kerja.
  5. Menandatangani surat-surat penting.
  6. Memimpin evaluasi atas pelaksanaan program kerja.
  7. Membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) dari program-program kerja yang telah dilakukan di akhir pengurusan.
  8. WAKIL KETUA
  9. Mewakili ketua apabila berhalangan.
  10. Membantu ketua dalam menjalankan program kerja.
  11. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya pada ketua.
  12. SEKRETARIS
  13. Mewakili ketua dan wakil ketua apabila berhalangan.
  14. Bertanggung jawab terhadap segala bentuk administrasi masjid.
  15. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya pada ketua.
  16. BENDAHARA
  17. Mengelola keuangan masjid.
  18. Merencanakan sumber dana masjid
  19. Menerima, menyimpan, dan membukukan keuangan.
  20. Mengeluarkan uang sesuai kebutuhan.
  21. Menyimpan tanda bukti penerima dan pengeluaran
  22. Membuat laporan rutin.
  23. HUMAS

Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan, meliputi :

  1. Melakukan koordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan
  2. Melakukan koordinasi dengan Masjid dan Musholla se Kelurahan Kebon Kosong
  3. Melakukan koordinasi dengan Pengurus RT, RW dan Kelurahan
  4. SEKSI-SEKSI
  • SEKSI PENGAJIAN DAN TAKLIM

Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan pendidikan dan dakwah, meliputi :

  1. Membuat jadwal TPQ dan kajian-kajian keagamaan
  2. Membuat jadwal pembicara pada setiap kajian
  3. Membuat jadwal imam, khatib, muazin dan bilal shalat jum’at
  4. Mengumumkan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan dan dakwah
  5. Mengkoordinir shalat jum’at, shalat Id dan lain-lain
  • PENDIDIKAN DAN REMAJA MASJID
  1. Pengelolaan Zakat, Wakaf dan Ibadah Sosial
  2. Mengkoordinir kegiatan remaja masjid, ibu-ibu dan anak-anak
  3. Mengkoordinir dan melaksanakan seni budaya islam
  4. Ikut mengatur kebersihan, keindahan dan kenyamanan Masjid
  • SEKSI UMUM DAN PERLENGKAPAN

Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan masjid yang meliputi :

  1. Membuat program rehabilitasi dan pembangunan masjid
  2. Membuat rencana anggaran
  3. Melaksanakan program pembangunan dan rehabilitasi masjid
  4. Mengatur kebersihan, keindahan dan kenyamanan masjid
  5. Mendata segala kerusakan sarana dan pra sarana masjid
  • SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN
  1. Mengatur dan melaksanakan keamanan dan ketertiban di Masjid
  2. Mengatur dan menjaga kenyamanan dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan
  3. Melakukan koordinasi dengan pengurus RT, RW dan Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya
  • SEKSI KEWANITAAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan, meliputi :

  1. Menyantuni fakir miskin, yatim piatu, janda, dan lain-lain
  2. Melakukan koordinasi kegiatan khitanan massal
  3. Melakukan koordinasi bakti sosial korban bencana alam
  4. Melaksanakan sosialisai pelaksanaan kegiatan kepada Muslimat

 

 

BAB VI

ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

 

Pasal 14

ATURAN TAMBAHAN

  1. Anggaran Rumah Tangga merupakan penjelasan dari Anggaran Dasar Takmir Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN”.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 15

PENGESAHAN

Untuk pertama kali Anggaran Rumah Tangga Dewan Kemakmuran Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN” ini ditetapkan dan disyahkan oleh perwakilan Pengurus, perwakilan Penasehat dan perwakilan Jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN” pada tanggal __________________.

 

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : _________________________

 

Pengurus Masjid Jami’ BAITUL MUTTAQIEN

1.

Perwakilan  Pengurus

 

 

 

2.

Perwakilan  Penasehat

 

 

 

3.

Perwakilan Jama’ah

 

 

Berita & Pengumuman Masjid Baitul Muttaqien

Khutbah Iduladha: Hakikat Pengorbanan di Masa Pandemi

Khutbah Iduladha: Hakikat Pengorbanan di Masa Pandemi

Kemenag mengajak umat Islam, utamanya yang berada di Zona PPKM Darurat, serta zona..

Khutbah Iduladha: Bersabar dan Ikhtiar Lahir-Batin di Masa  Pandemi Covid-19

Khutbah Iduladha: Bersabar dan Ikhtiar Lahir-Batin di Masa Pandemi Covid-19

Kemenag mengajak umat Islam, utamanya yang berada di Zona PPKM Darurat, serta zona..

Khutbah Jumat: Bahaya Hasad bagi Peradaban Manusia

Khutbah Jumat: Bahaya Hasad bagi Peradaban Manusia

Khutbah Pertama اَلْحَمْدُ للهÙ..