ANGGARAN DASAR
DEWAN KEMAKMURAN MASJID JAMI’ BAITUL MUTTAQIEN
RW 06 KELURAHAN KEBON KOSONG
M U Q A D D I M A H
Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta'ala telah mewahyukan Islam sebagai agama yang haq, sempurna dan diridlai-Nya serta merupakan rahmat bagi seluruh alam. Dia telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya untuk menjadi khalifah-Nya di bumi, agar memakmurkan sesuai dengan kehendak-Nya.
Kehidupan yang sesuai dengan fitrah manusia adalah kehidupan yang cenderung kepada kebenaran yang akan mengantarkan manusia pada kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat. Yang akan mampu menghadirkan karya-karya kemanusiaan berupa amal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah dan mengharap keridhaan-Nya semata.
Untuk mencapai kebahagiaan hidup di akhirat dengan memperhatikan kebahagiaan hidup di dunia dalam tatanan masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Allah subhanahu wa ta’ala dan dengan keyakinan bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan pertolongan, taufiq dan hidayah-Nya, kemudian diikuti dengan usaha-usaha yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan, maka dengan nama Allah, kami sebagian umat Islam berhimpun diri dalam organisasi (jam'iyah) dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN”.
Pasal 2
WAKTU
Organisasi ini didirikan di Kemayoran Gempol RT 12 RW 06 Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran pada tanggal _____________, untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
Organisasi ini berkedudukan di Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN” RW 06 Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran Kota Administrasi Jakarta Pusat.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
ASAS
Organisasi ini berasaskan Islam yang berpedoman kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dengan haluan Ahlussunah wal Jama’ah.
Pasal 5
TUJUAN
Terbinanya umat Islam yang beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah untuk mencapai keridlaan-Nya.
Pasal 6
USAHA
- Melakukan pembinaan terhadap aktifis dakwah.
- Membangun iklim yang kondusif untuk perkembangan nilai-nilai Islam dengan melaksanakan Syiar Islam secara konsisten.
- Membangun ukhuwah islamiyah.
- Membangun kesadaran tanggung jawab kemasyarakatan melalui pemberdayaan masyarakat
- Menyelenggarakan aktivitas yang bernafaskan Islam dalam bidang pendidikan seperti Madin, TPQ, Majelis Ta’lim dan PHBI.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 7
VISI
Menuju Islam yang kaffah.
Pasal 8
MISI
- Menjadikan Masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah semata dan sebagai pusat kebudayaan Islam.
- Mengisi abad kebangkitan Islam dengan aktivitas yang islami.
- Membina jama’ah Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN” menjadi pribadi muslim yang bertaqwa.
- Menuju masyarakat islami yang sejahtera dan diridhai Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
BAB IV
PERANAN, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 9
PERANAN
Organisasi ini berperan sebagai sumber daya pembinaan umat Islam.
Pasal 10
FUNGSI
Organisasi ini berfungsi sebagai alat perjuangan Islam dan umatnya.
Pasal 11
TUJUAN
- Mewujudkan nilai-nilai Islam di lingkungan RW 06 Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran Kotamadya Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
- Menjalin ukhuwah islamiyah di lingkungan RW 06 Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran Kotamadya Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
- Menciptakan profesionalitas dan intelektualitas yang Islami di kalangan warga masyarakat di sekitar lingkungan Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN”.
- Menjadikan Masjid sebagai salah satu pendukung Dakwah Islam.
- Terbinanya umat Islam yang beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah untuk mencapai keridhaan-Nya.
BAB V
KEANGGOTAAN, STRUKTUR ORGANISASI DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 12
KEANGGOTAAN
- Anggota Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN” adalah Jama’ah Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN”, yaitu warga muslim di lingkungan Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN”.
- Setiap Jama’ah memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam fungsinya.
Pasal 13
STRUKUR ORGANISASI
- Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Jama’ah Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN”.
- Kepemimpinan organisasi dilaksanakan oleh Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN” Selanjutnya dapat disebut dengan Pengurus.
- Kepemimpinan adalah amanah organisasi yang diemban Pengurus dan harus dipertanggungjawabkan kepada jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah.
- Ketua Pengurus dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah.
- Anggota Pengurus dipilih dan dilantik oleh Ketua dalam acara Serah Terima Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN”.
- Untuk mengarahkan dan mengawasi aktivitas kepengurusan dibentuk Majelis Syura.
- Ketua dan Anggota Majelis Syura dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah.
Pasal 14
PERBENDAHARAAN
Kekayaan Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN” diperoleh dari usaha-usaha dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan dan penjelasan Anggaran Dasar organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.
Pasal 16
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 17
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Dewan Kemakmuran Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN” dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Pasal 18
PENGESAHAN
Untuk pertama kali Anggaran Dasar Takmir Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN” ini ditetapkan dan disyahkan oleh perwakilan Pengurus, perwakilan Penasehat dan perwakilan Jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN” pada _____________.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : ___________________________
Pengurus Masjid Jami’ BAITUL MUTTAQIEN
|
1.
|
Perwakilan Pengurus
|
|
2.
|
Perwakilan Penasehat
|
|
3.
|
Perwakilan Jama’ah
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
DEWAN KEMAKMURAN MASJID JAMI’ BAITUL MUTTAQIEN
RW 06 KELURAHAN KEBON KOSONG KECAMATAN KEMAYORAN
BAB I
K E A N G G O T A A N
Pasal 1
STATUS ANGGOTA
Jama’ah Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN” terdiri dari :
- Jama’ah biasa, ialah warga di sekitar Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN”.
- Jama’ah kehormatan, ialah jama’ah yang diangkat oleh Pengurus atas kebijakan tertentu.
Pasal 2
HAK ANGGOTA
- Jama’ah berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengurus.
- Jama’ah berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada Pengurus.
- Jama’ah biasa berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah, memiliki hak bicara, hak suara, memilih dan dipilih.
- Jama’ah kehormatan berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah dan hanya memiliki hak bicara.
Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
- Menjaga nama baik Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN” dan jama’ahnya.
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan Pengurus.
- Mentaati peraturan organisasi yang berlaku.
BAB II
O R G A N I S A S I
Pasal 4
MUSYAWARAH JAMA’AH
- Musyawarah Jama’ah berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dan dilaksanakan tiga tahun sekali.
- Musyawarah Jama’ah bertugas untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan amanah, menetapkan Program Kerja, Bagan dan Struktur Organisasi, menetapkan pedoman-pedoman organisasi maupun memilih Pengurus periode berikutnya.
- Musyawarah Jama’ah Luar Biasa (MJLB) dapat dilakukan atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga anggota.
Pasal 5
PESERTA MUSYAWARAH JAMA’AH
Peserta Musyawarah Jama’ah adalah seluruh jama’ah biasa dan luar biasa ditambah dengan undangan khusus.
Pasal 6
BADAN PENGURUS
- Kepengurusan organisasi disebut dengan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN”. Selanjutnya dapat disebut dengan Pengurus.
- Formasi Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bidang Idaroh, Bidang Riayah dan Bidang Imaroh serta Humas
- Struktur Pengurus dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan jama’ah.
- Masa jabatan (periode) Pengurus adalah 3 (tiga) Selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa kepengurusannya habis Pengurus harus menyelenggarakan Musyawarah Jama’ah.
Pasal 7
ANGGOTA PENGURUS
- Anggota Pengurus dipilih dan disahkan Ketua yang merangkap Ketua Formatur dengan dibantu dua orang Anggota Formatur yang dipilih dalam Musyawarah Jama’ah.
- Reshuffle Anggota Pengurus dilakukan oleh Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN” dengan menerbitkan Surat Keputusan.
Pasal 8
BADAN PENGAWAS
- Untuk mengawasi dan mengarahkan Pengurus dalam mengemban amanah organisasi dibentuk Majelis Syura.
- Majelis Syura dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah.
- Susunan Majelis Syura minimal terdiri dari satu orang Ketua dan dua orang anggota.
- Majelis Syura berwenang untuk menanyakan dan memeriksa suatu permasalahan kepada Pengurus.
- Majelis Syura berhak memberi nasehat, saran dan usul kepada Pengurus baik diminta maupun tidak.
BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 9
WEWENANG PENGURUS
- Pengurus berhak memimpin dan mewakili kepentingan organisasi sesuai dengan fungsinya.
- Pengurus berhak menggunakan fasilitas dan potensi organisasi dengan cara yang benar.
- Pengurus berhak mendirikan, memilih dan melantik baik lembaga maupun pengurus di bawah koordinasinya dengan mempertimbangkan suara dan kemaslahatan jama’ah.
Pasal 10
TANGGUNG JAWAB PENGURUS
- Pengurus bertanggungjawab kepada jama’ah untuk melaksanakan Program Kerja yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
- Pengurus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam forum Musyawarah Jama’ah.
BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 11
MUSYAWARAH UMUM
Musyawarah Umum Takmir Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN” adalah forum tertinggi dalam Dewan Kemakmuran Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN” RW 06 Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Pasal 12
WAKTU MUSYAWARAH UMUM
Musyawarah Umum Dewan Kemakmuran Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN” dilaksanakan pada akhir periode kepengurusan.
Pasal 13
TUGAS MUSYAWARAH UMUM
Musyawarah Umum Dewan Kemakmuran Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN” bertugas:
- Laporan Pertanggungjawaban pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN”.
- Mengevaluasi kerja pengurus Dewan Kemakmuran Masjid satu periode berjalan.
- Menetapkan dan mengesahkan Garis-garis Besar Program Umum Organisasi.
- Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN”.
BAB V
TUGAS DEWAN KEMAKMURAN MASJID JAMI’ BAITUL MUTTAQIEN
- KETUA
- Memimpin dan mengorganisasikan kegiatan masjid dalam melaksanakan tugasnya.
- Mewakili organisasi dengan baik kedalam atau keluar.
- Mengawasi pelaksanaan program kerja.
- Menandatangani surat-surat penting.
- Memimpin evaluasi atas pelaksanaan program kerja.
- Membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) dari program-program kerja yang telah dilakukan di akhir pengurusan.
- WAKIL KETUA
- Mewakili ketua apabila berhalangan.
- Membantu ketua dalam menjalankan program kerja.
- Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya pada ketua.
- SEKRETARIS
- Mewakili ketua dan wakil ketua apabila berhalangan.
- Bertanggung jawab terhadap segala bentuk administrasi masjid.
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya pada ketua.
- BENDAHARA
- Mengelola keuangan masjid.
- Merencanakan sumber dana masjid
- Menerima, menyimpan, dan membukukan keuangan.
- Mengeluarkan uang sesuai kebutuhan.
- Menyimpan tanda bukti penerima dan pengeluaran
- Membuat laporan rutin.
- HUMAS
Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan, meliputi :
- Melakukan koordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan
- Melakukan koordinasi dengan Masjid dan Musholla se Kelurahan Kebon Kosong
- Melakukan koordinasi dengan Pengurus RT, RW dan Kelurahan
- SEKSI-SEKSI
- SEKSI PENGAJIAN DAN TAKLIM
Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan pendidikan dan dakwah, meliputi :
- Membuat jadwal TPQ dan kajian-kajian keagamaan
- Membuat jadwal pembicara pada setiap kajian
- Membuat jadwal imam, khatib, muazin dan bilal shalat jum’at
- Mengumumkan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan dan dakwah
- Mengkoordinir shalat jum’at, shalat Id dan lain-lain
- PENDIDIKAN DAN REMAJA MASJID
- Pengelolaan Zakat, Wakaf dan Ibadah Sosial
- Mengkoordinir kegiatan remaja masjid, ibu-ibu dan anak-anak
- Mengkoordinir dan melaksanakan seni budaya islam
- Ikut mengatur kebersihan, keindahan dan kenyamanan Masjid
- SEKSI UMUM DAN PERLENGKAPAN
Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan masjid yang meliputi :
- Membuat program rehabilitasi dan pembangunan masjid
- Membuat rencana anggaran
- Melaksanakan program pembangunan dan rehabilitasi masjid
- Mengatur kebersihan, keindahan dan kenyamanan masjid
- Mendata segala kerusakan sarana dan pra sarana masjid
- SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- Mengatur dan melaksanakan keamanan dan ketertiban di Masjid
- Mengatur dan menjaga kenyamanan dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan
- Melakukan koordinasi dengan pengurus RT, RW dan Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya
- SEKSI KEWANITAAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan, meliputi :
- Menyantuni fakir miskin, yatim piatu, janda, dan lain-lain
- Melakukan koordinasi kegiatan khitanan massal
- Melakukan koordinasi bakti sosial korban bencana alam
- Melaksanakan sosialisai pelaksanaan kegiatan kepada Muslimat
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 14
ATURAN TAMBAHAN
- Anggaran Rumah Tangga merupakan penjelasan dari Anggaran Dasar Takmir Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN”.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
PENGESAHAN
Untuk pertama kali Anggaran Rumah Tangga Dewan Kemakmuran Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN” ini ditetapkan dan disyahkan oleh perwakilan Pengurus, perwakilan Penasehat dan perwakilan Jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah Masjid Jami’ “BAITUL MUTTAQIEN” pada tanggal __________________.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : _________________________
Pengurus Masjid Jami’ BAITUL MUTTAQIEN
|
1.
|
Perwakilan Pengurus
|
|
2.
|
Perwakilan Penasehat
|
|
3.
|
Perwakilan Jama’ah
|